Sabtu, 26 Mei 2012

orthodontik



Apa itu perawatan orthodontik?
Beberapa di antara kita mungkin memiliki susunan gigi yang tidak beraturan. Ada yang tumpang tindih, berjejal, gigi depan yang maju, atau gigitan silang antara rahang atas dan bawah. Gigi merupakan satu kesatuan dengan struktur sekitar seperti jaringan otot pengunyah, tulang rahang, wajah yang memiliki hubungan erat dan timbal balik. Jadi gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada struktur tersebut dapat mempengaruhi susunan gigi, demikian juga sebaliknya.
Masalah ini telah lama menjadi cakupan dalam bidang ilmu kedokteran gigi, dan dinamakan Orthodontik. Menurut British Society of Orthodontics, Orthodontik adalah cabang ilmu kedokteran gigi yang mempelajari pertumbuhan dan perkembangan khususnya tulang rahang dan wajah yang dapat mempengaruhi posisi gigi.
Jadi perawatan orthodontik tidak semata-mata hanya berurusan dengan merapikan susunan gigi yang tidak rata tapi juga mengembalikan fungsi pengunyahan yang normal. Dengan dilakukannya perawatan orthodontik, pasien diharapkan dapat memiliki susunan gigi yang harmonis sehingga memperbaiki fungsi pengunyahan, cacat muka/asimetri wajah dapat diperbaiki, dan hilangnya rasa sakit yang mungkin terjadi akibat gigitan yang tidak seimbang karena susunan gigi yang tidak rata.

Penyebab maloklusi
Dalam kedokteran gigi, susunan gigi yang tidak beraturan dan hubungan gigi antara rahang atas dan bawah tidak ideal disebut maloklusi. Ada beberapa hal yang menyebabkan maloklusi, di antaranya:
1.     Gangguan perkembangan janin, yang dapat disebabkan oleh kelainan genetik atau faktor lingkungan saat ibu sedang hamil. Contohnya obat-obatan yang dikonsumsi ibu saat hamil mempengaruhi proses tumbuh kembang janin, termasuk bagian gigi dan mulut. Namun presentasi maloklusi yang disebabkan oleh hal ini relatif kecil.
2.     Gangguan pertumbuhan skeletal (tengkorak kepala) yang dapat disebabkan karena cedera yang dialami janin saat kelahiran, atau proses kelahiran yang sulit sehingga menyebabkan trauma pada kepala janin.
3.     Gangguan pertumbuhan gigi, yang dapat disebabkan oleh jumlah gigi yang kurang (anodontia/oligodontia) atau lebih (supernumerary teeth) dari normal. Bisa juga terjadi akibat kehilangan gigi susu secara dini.
4.     Kebiasaan buruk, seperti mengisap jempol atau benda lain. Tidak semua kebiasaan buruk ini menyebabkan maloklusi, tergantung sampai berapa lama kebiasaan buruk tersebut bertahan. Bila anak masih memiliki kebiasaan ini hingga gigi tetapnya mulai tumbuh, besar kemungkinan ia mengalami maloklusi. Keparahannya bergantung pada seberapa besar tekanan yang diberikan saat ia menghisap jari, posisi jari saat penghisapan, frekuensi dan durasi penghisapan.

 Anak dengan kebiasaan menghisap jari
Anak yang terbiasa menghisap jari biasanya memberikan penekanan ke arah luar bagi gigi depan atas dan tekanan ke arah dalam bagi gigi depan bawah. Akibatnya posisi gigi depan jauh lebih maju dari gigi bawah, dan ada kemungkinan terjadi gigitan terbuka (open bite).
  
Gigitan terbuka (open bite) akibat kebiasaan menghisap jari. Gigi belakang sudah terkatup namun gigi depan tetap terbuka.
§         Ukuran gigi dan rahang yang tidak proporsional, biasanya dikaitkan dengan perkawinan antar suku. Bisa terjadi giginya berukuran besar-besar namun ukuran rahangnya kecil sehingga tidak sanggup menampung semua gigi yang ada, sehingga gigi menjadi berjejal.
Mengapa gigi yang mengalami maloklusi perlu perawatan orthodontik?
1.     Gigi depan yang maju, memiliki gigitan silang, atau berjejal dapat mempengaruhi profil wajah. Bila dilihat dari samping, profil wajah seseorang bisa cembung, datar atau rata. Hal ini tentu mempengaruhi estetika.
2.     Susunan gigi tidak teratur atau wajah asimetris dapat mempengaruhi estetis dan menimbulkan masalah psikososial bagi penderita. Gigi yang berjajar rapi dengan senyum yang menarik biasanya dihubungkan dengan status sosial yang positif, dan hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan diri seseorang.
3.     Gigi tertanam dalam tulang rahang yang pergerakannya melibatkan otot-otot pengunyahan dan gerakan sendi rahang. Gigi yang susunannya tidak/kurang ideal dapat menyebabkan gangguan fungsi kunyah atau masalah sendi rahang. Selain itu juga dapat mengganggu penelanan atau bicara.
4.     Gigi yang berjejal dan tumpang tindih lebih sulit dibersihkan, sehingga lebih rentan terhadap karies (lubang gigi), penyakit periodontal (jaringan pendukung gigi), atau trauma.
Contoh kasus maloklusi yang memerlukan perawatan orthodontik
§         Gigi yang berjejal
§        Gigi dengan gigitan silang
§        Gigi dengan gigitan terbuka (open bite)
§        Gigi dengan gigitan dalam (deep bite)

Siapa yang melakukan perawatan orthodontik?
Perawatan orthodontik mencakup banyak hal mulai dari pengetahuan yang lebih mendalam tentang tumbuh kembang, penetapan diagnosis, hingga pemasangan alat itu sendiri. Jadi pemasangan alat orthodontik sebaiknya oleh dokter gigi spesialis orthodontic atau oleh dokter gigi umum yang telah mendapat pelatihan.

Kapan dirawat orthodontik?
Perawatan orthodontik lebih baik dilakukan pada saat pasien masih dalam tahap tumbuh kembang. Bila perawatan ini dilakukan pada orang dewasa, kemungkinan waktu perawatan akan lebih panjang karena tulang rahangnya lebih padat. Namun ada juga resikonya bila perawatan dilakukan pada saat masih anak-anak atau remaja, yaitu dapat terjadi rekurensi dimana setelah perawatan selesai gigi kembali memiliki susunan yang tidak beraturan karena proses tumbuh kembang masih terus berlanjut.

Macam alat orthodontik
Perawatan orthodontik berdasar pada prinsip-prinsip biomekanika. Gigi yang susunannya kurang ideal dibetulkan dengan menggeser gigi hingga mencapai posisi yang ideal. Supaya bisa bergeser, dibutuhkan pemasangan alat orthodontik (seperti kawat orthodontik, bracket, karet elastik, dan masih banyak lagi) yang akan diaktivasi setiap interval waktu tertentu saat pasien datang untuk kontrol. Pada saat alat diaktivasi, terjadi penekanan pada gigi yang diteruskan pada tulang rahang, sehingga akhirnya gigi akan bergeser. Maka itu terkadang pasien akan merasa sakit atau tidak nyaman pada saat pemasangan atau aktivasi alat. Namun tekanan yang diberikan adalah tekanan ringan yang tidak berlebihan, karena jika berlebihan dapat menyebabkan kematian pada gigi.
Pada beberapa kasus maloklusi yang cukup berat, tidak cukup ruangan yang tersedia agar gigi dapat bergeser. Untuk itu perlu dilakukan pencabutan gigi, yang jumlah dan letaknya sangat bergantung pada masing-masing kasus. Namun umumnya ada dua gigi yang dicabut pada masing-masing rahang atas dan bawah.
Secara garis besar, alat orthodontik dapat dibagi dua, yaitu alat orthodontik cekat (fixed orthodontic appliances) dan lepasan (removable orthodontic appliances).
  
Alat orthodontik cekat
Pemilihan jenis alat sangat bergantung kepada diagnosis, dan berat ringannya kasus. Biasanya pada kasus maloklusi ringan yang tidak memerlukan pencabutan, yang digunakan adalah alat orthodontik lepasan. Alat ini dapat dilepas sewaktu-waktu oleh pasien, oleh karena itu tingkat keberhasilan perawatan sangat bergantung pada kedisiplinan pasien itu sendiri.

Alat orthodontik lepasan
Salah satu alat orthodontik lepasan adalah expantion arch yang digunakan untuk mengekspansi langit-langit sehingga didapatkan ruangan untuk pergeseran gigi.


Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perawatan orthodontik
Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk perawatan orthodontik berbeda-beda pada setiap kasus, dan sangat bergantung pada tingkat keparahan kasus dan faktor kedisiplinan pasien. Bila kasusnya ringan namun pasiennya tidak rajin untuk kontrol ke dokter gigi, maka bisa jadi perawatan akan berlangsung lama. Pada saat pasien dijadwalkan untuk kontrol itulah dokter gigi yang merawat akan melihat tingkat kemajuan kasus dan memberi aktivasi pada alat orthodontik sehingga menyebabkan pergeseran gigi.

Tahap perawatan orthodontik
Secara singkat, tahapan perawatan orthodontik adalah :
§         Dilakukan pemeriksaan kesehatan secara umum dan juga intra oral serta pengisian kartu status pasien. Bila ada gigi yang perlu penambalan, pembersihan karang gigi, atau pencabutan, maka harus dilakukan sebelum dimulainya perawatan orthodontik.
§         Dilakukan pencetakan pada gigi pasien. Pada model gigi yang didapat dari pencetakan ini dilakukan evaluasi maloklusi dan kebutuhan ruang.

§          Diambil foto gigi pasien, dan juga profil wajah dari samping dan depan. Foto ini diperlukan untuk menunjang saat penentuan diagnosis dan rencana perawatan.
§         Pengambilan foto radiografis (rontgen). Setelah didapat foto cephalometri, akan dilakukan analisis foto.
§         Setelah semua evaluasi dilakukan, baru dapat ditetapkan diagnosa dan rencana perawatan.
§         Pemasangan alat orthodontik

Tahap pemasangan alat orthodontik cekat
§         Kontrol rutin, biasanya dilakukan 2 minggu sekali. Saat pasien kontrol, dokter gigi dapat memeriksa kondisi rongga mulut secara umum, mengamati pergerakan gigi, aktivasi alat, dan melanjutkan rencana perawatan
§         Jika perawatan dianggap sudah selesai, dilakukan evaluasi perawatan yang bertujuan untuk memastikan apakah posisi dan hubungan gigi sudah sesuai dengan rencana perawatan.
§         Alat orthodontik dilepas.
§        Setelah itu pasien dibuatkan retainer, yang menyerupai alat orthodontik lepasan. Pemasangan alat ini tujuannya untuk mencegah gigi berubah posisi lagi atau kambuh (relapse).

Penjagaan oral hygiene selama perawatan ortho
Kawat orthodontik pada alat orthodontik cekat sangat berpotensi menjadi tempat berkumpulnya plak. Tidak jarang terjadi karies di bawah bracket orthodontic, dan terkadang baru ketahuan setelah alat orthodontik dilepas. Oleh karena itu penting diperhatikan bila usia pasien masih anak-anak, perlu ditekankan bahwa kebersihan mulut harus dijaga dengan baik. Pasien juga harus menggunakan sikat gigi khusus orthodontik agar dapat membersihkan daerah gigi di bawah bracket orthodontik secara optimal.

Komplikasi yang terjadi akibat pemakaian alat orthodontic cekat :
§        Gigi berubah warna dan terjadinya karies gigi
Email gigi dapat mengalami kerusakan permanen bila gigi dan bracket orthodontic tidak dijaga kebersihannya selama perawatan. Daerah permukaan email dapat mengalami demineralisasi (kehilangan mineral) sebagai tahap awal terjadinya karies gigi. sehingga setelah kawat orthodontic dilepas, dapat terlihat white spot atau titik putih pada permukaan gigi.
§        Gigi kembali berjejal setelah pemakaian alat orthodontic (relapse)
§        Peradangan gusi
 Peradangan gusi karena penjagaan oral higiene yang kurang baik selama perawatan orthodontik
1.     Ketidaknyamanan pada gusi dan jaringan lunak akibat kawat yang lepas
2.     Nekrosis gigi karena gaya terlalu besar
3.     Masalah pada sendi rahang
4.     Alergi terhadap alat/kawat orthodontic


Sumber http://www.klikdokter.com/article/ 

Rabu, 23 Mei 2012

Periodontitis


Periodontitis Periodontitis

DEFINISI

Periodontitis adalah infeksi gusi serius yang merusak jaringan lunak dan tulang yang menyangga gigi anda. Periodontitis dapat menyebabkan gigi tanggal atau yang lebih buruk, meningkatnya risiko serangan jantung atau stroke dan masalah kesehatan serius lainnya.

Periodontitis adalah umum tetapi dapat dicegah. Periodontitis biasanya diakibatkan kurangnya kebersihan mulut. Menyikat gigi setiap hari dan berkumur serta pemeriksaan rutin dapat mengurangi risiko terkena periodontitis.

GEJALA

Tanda dan gejala periodontitis antara lain:
•    Gusi bengkak
•    Gusi merah terang atau keunguan
•    Gusi terasa kebal ketika disentuh
•    Gusi yang terdorong maju, membuat gigi terlihat lebih panjang
•    Jarak yang timbul di antara gigi
•    Napas bau
•    Rasa tidak enak pada mulut
•    Gigi tanggal
•    Perubahan pada bentuk barisan gigi

Ada beberapa jenis periodontitis. Yang paling umum adalah jenis periodontitis kronis yang paling banyak menyerang mereka yang berusia lebih dari 35 tahun. Periodontitis yang dimulai pada masa kanak-kanak dan mereka yang berusia muda disebut periodontitis agresif.

Penyebab & Faktor Risiko

Penyebab

Plak pada gigi dicurigai merupakan penyebab periodontitis. Plak terbentuk pada gigi ketika zat tepung dan gula pada makanan berinteraksi dengan bakteri yang secara normal ditemukan pada mulut. Plak yang tidak dihilangkan lebih dari dua sampai tiga hari dapat mengeras di bawah lapisan gusi dan menjadi Tartar. Tartar membuat plak lebih sulit dibersihkan dan anda membutuhkan pembersihan gigi oleh professional.


Faktor risiko

Faktor yang dapat meningkatkan risiko periodontitis antara lain:
•    Gingivitis
•    Keturunan
•    Rendah kebersihan gigi
•    Penggunaan tembakau
•    Diabetes
•    Berusia lanjut
•    Rendahnya imunitas tubuh, seperti pada mereka dengan leukemia atau HIV/AIDS
•    Kurang gizi
•    Obat tertentu
•    Perubahan hormon, seperti yang berkaitan dengan kehamilan
•    Penyalahgunaan zat


Pencegahan

Cara terbaik mencegah periodontitis adalah menjaga kebersihan mulut dengan baik secara konsisten seperti menyikat gigi secara teratur.  Selain itu secara rutin periksakan kondisi gigi anda ke dokter gigi.


http://health.kompas.com/direktori/yourbody/181/Periodontitis

Rabu, 09 Mei 2012

sejarah PPGI


Sejarah

Sejarah Keperawatan Gigi
A.Latar Belakang
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri tertanggal 30 Desember 1950 Nomor: 27998 / Kab memutuskan mendirikan Pendidikan Perawat Gigi ( Dental Nurse ). Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Agustus 1951, maka berdirilah Sekolah Perawat Gigi di Jakarta.
Pada tahun 1953 Sekolah Perawat Gigi Jakarta meluluskan Perawat Gigi yang pertama. Namun pada tahun 1957 Sekolah Perawat Gigi diubah menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi ( SPRG ). ( catatan komentar : inilah awal masalah jati diri perawat gigi menjadi tidak jelas, mengapa nama Sekolah Perawat Gigi berubah menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi ? sementara orang awam selalu beranggapan SPRG adalah Sekolah Perawat Gigi)
Pada tahun 1959 SPTG didirikan dan pada tahun 1960 lulus Sekolah Pengatur Tehniker Gigi angkatan I Jakarta dan akhirnya pada tahun 1967 berdiri Ikatan Perawat Gigi dan Tehniker Gigi Indonesia ( IPTGI ). IPTGI berlangsung sampai dengan tahun 1986 tanpa kegiatan atau vakum dan di tahun itu pula dilaksanakan kongres I IPTGI di Ciloto.
Pada tahun 1989 disusun konsep Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Perawat Gigi dan Tehnisi Gigi. Pada tahun 1991, konsep Jabatan Fungsional Paramedis Gigi ditolak Menteri Pendayagunaan karena latar belakang pendidikan Perawat Gigi dan Tehnisi Gigi berbeda, sehingga jabatan fungsional antara kedua tenaga tersebut perlu dipisah.
Pada tahun 1991 berlangsung kongres II IPTGI di Jakarta diantaranya membahas konsep Jabatan Fungsional Paramedis Gigi ditolak Menteri Pendayagunaan karena latar belakang pendidikan Perawat Gigi dan Tehnisi Gigi berbeda, sehingga jabatan fungsional antara kedua tenaga tersebut perlu dipisah.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan bahwa tenaga kesehatan harus mempunyai keahlian professional yang ditunjang pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional menyatakan untuk menjadi Jabatan Fungsional dipersyaratkan adanya profesi yang jelas, etika profesi dan tugas mandiri dari tenaga kesehatan tersebut dan Jabatan Fungsional menghendaki adanya organisasi profesi.
Sedemikian besar tuntutan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta luasnya tanah air Indonesia dan bertambahnya penduduk, Perawat Gigi lulusan Sekolah Pengatur Rawat Gigi di Jakarta sudah barang tentu tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Seperti kita ketahui Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan telah / pernah memiliki sekitar 22 Sekolah Pengatur Rawat Gigi yang berada di 17 propinsi. Jelaslah bahwa keberadaan Perawat Gigi bagi masyarakat Indonesia sangat dibutuhkan.
Sekolah Pengatur Rawat Gigi yang berdiri sejak tahun 1951 sampai saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan kurikulum, yang artinya Perawat Gigi juga telah mempunyai beberapa wajah atau profil ( terlampir Pedoman Kurikulum Pendidikan SPRG ) dari lampiran SK Menkes Nomor 62/KEP/DIKLAT/KES/81.
Memenuhi tuntutan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Organisasi Profesi serta berkat daya juang yang tinggi melalui berbagai proses, terbentuklah wadah menghimpun profesi Perawat Gigi pada tanggal 13 September 1996 yang dinamakan PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA / organisasi profesi PPGI di BLKM Ciloto Jawa Barat yang didukung oleh Direktorat Kesehatan Gigi, Biro Organisasi Departemen Kesehatan RI, dan PUSDIKNAKES Depkes RI.
Di dalam Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Jelaslah bagi kita, dari butir pertama Peraturan Pemerintah tersebut, bahwa Perawat Gigi termasuk dalam salah satu tenaga kesehatan. Perawat Gigi mempunyai keterampilan, kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan gigi khususnya setelah menempuh pendidikan Sekolah Pengatur Rawat Gigi.
Namun pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tenaga Perawat Gigi belum masuk di dalamnya, maka PPGI yang baru terbentuk tersebut perlu mengadakan MUNAS I dengan segera yang didukung pada waktu itu Direktorat Kesehatan Gigi selaku Pembina Tehnis dan berlangsunglah pertemuan para wakil Perawat Gigi dari seluruh Indonesia pada tanggal 10 s.d. 11 Desember 1996 yang sekaligus mengesahkan organisasi profesi Perawat Gigi dan telah menghasilkan ;
1.Anggaran Dasar
2.Anggaran Rumah Tangga
3.Kode Etik Perawat Gigi
4.Usulan draft jabatan fungsional
5.Program Kerja
Sesuai dengan keinginan para Perawat Gigi agar keberadaan Perawat Gigi diakui oleh Pemerintah dan tercantum pada PP No. 32 tahun 1996, Perawat Gigi memberikan pandangan tentang keuntungan dan kerugian apabila Perawat Gigi termasuk kategori Tenaga Keperawatan dan Perawat Gigi sebagai kekhususan Perawat.
Ada pun keuntungan dan kerugiannya sebagai berikut;
Alternatif I Perawat Gigi termasuk kategori Tenaga Keperawatan adalah,
1.Perawat
2.Bidan
3.Perawat Gigi
Keuntungannya :
1.Perawat Gigi sebagai profesi yang mandiri
2.Memenuhi kebutuhan program yang ditentukan Pemerintah dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
3.Perawat Gigi sebagai mitra kerja Dokter Gigi
4.Perawat Gigi dapat memberikan pelayanan asuhan sesuai dengan ilmu yang dimililiki
5.Perawat Gigi dapat menjalankan tugas, tanggung jawab sesuai dengan profesinya
6.Perawat Gigi dapat mengembangkan jati dirinya
7.Perawat Gigi dapat mengembangkan karir sesuai dengan profesinya
8.Meningkatkan percaya diri pada Perawat Gigi
9.Secara terorganisir dan pelayanan Perawat Gigi yang prima mampu meningkatkan / mencapai derajat kesehatan gigi masyarakat secara optimal
10.Perawat Gigi dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lanjut yang sesuai dengan bidang ilmunya
Alternatif II Perawat Gigi sebagai kekhususan dari PERAWAT
Yang termasuk tenaga Keperawatan :
1.Perawat
Perawat Umum
Perawat Gigi
dst
2.Bidan
Kerugiannya:
1.Program pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut tidak dapat terlaksana secara optimal
2.Dokter Gigi tidak mempunyai mitra kerja
3.Pendidikan Perawat Gigi yang ada kini dapat ditutup
4.Seluruh Perawat Gigi harus ada pelatihan karena ilmu yang diterima berbeda
5.Perawat Gigi tidak dapat menunjukkan eksistensinya

Demikianlah yang diperjuangkan DPP PPGI agar Perawat Gigi masuk kategori tenaga Keperawatan dan tercantum pada jenis tenaga kesehatan bagian dari tenaga Keperawatan di dalam PP No. 32 tahun 1996 dengan berbagai upaya maka keluarlah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035/Menkes/SK/IX/1998 tentang Perawat Gigi merupakan salah satu jenis tenaga Kesehatan kelompok Keperawatan. Selanjutnya untuk kenyamanan Perawat Gigi bekerja disusunlah peraturan – peraturan Jabatan Fungsional Perawat Gigi kemudian terbitlah :
1.KEPMENPAN No. 22/KEP/M.PAN/4/2001tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan angka kreditnya
2.Keputusan Bersama Menkes dan Kesos dan KA. BKN No. 728/MENKES/ KESOS/ SKB/ VII/ 2001 dan No. 32A Tahun 2001
3.Kep.Menkes No. 1208/Menkes /SK/ XI/2001
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tersebut maka perlu ditetapkan tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: 1392Menkes /SK/XII/2001 ( SK terlampir )
Perawat Gigi dalam melaksanakan tugasnya dengan memberikan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 284/ Menkes/SK/ IV/ 2006, terlampir
Perawat Gigi merupakan salah satu jenis tenaga Kesehatan dalam kelompok Keperawatan yang dalam menjalankan tugas profesinya harus berdasarkan Standar Profesi sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesi Nomor : 378/Menkes/SK/III/2007, (terlampir). Sehingga dapat disimpulkan tenaga profesi Kesehatan Gigi mempunyai jenis tenaga sebagai berikut ;
1.Dokter Gigi
2.Perawat Gigi
3.Tehniker Gigi

B. SEJARAH AKADEMI KESEHATAN GIGI DEPKES HINGGA KINI
Menyadari akan makin meningkatnya need and demand masyarakat akan kebutuhan pelayanan kesehatan, PUSDIKLAT Depkes ( pada waktu itu belum terpisah Pusdiklat dan Pusdiknakes) telah memikirkan untuk meningkatkan SPRG menjadi Program D3 dengan mengadakan pertemuan di Tawangamangu tahun 1980 yang dihadiri oleh pakar dari Depkes, Depdikbud, beberapa dekan FKG, Pimpinan dan staf SPRG .
Setelah melalui proses yang panjang, konsultasi dengan Departemen Kesehatan, Depdikbud, FKG, FKM, PDGI, IPGI ( pada waktu itu IPTGI ) serta mengacu pada referensi antara lain Sistem Kesehatan Nasional, lahirlah Akademi Kesehatan Gigi Depkes yang akan melahirkan tenaga Ahli Madya Kesehatan Gigi.
Bentuk Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1990 menegaskan bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah. Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan professional, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut Perguruan Tinggi yang dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
1.Akademi menyelenggarakan program pendidikan professional dalam satu atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, tehnologi, atau kesenian tertentu
2.Politeknik menyelenggarakan program pendidikan professional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus
Dengan demikian pendidikan akademik yang mengutamakan peningkatan mutu dan memperluas wawasan ilmu pengetahuan, diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas, sedangkan pendidikan professional yang mengutamakan peningkatan kemampuan penerapan ilmu pengetahuan, diselenggarakan oleh Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Akademi Kesehatan Gigi mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 095/MENKES/SK/II/1991. Dan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 017a/U/1998 Nomor: 108/MENKES/SKB/II/1998 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma di Bidang Kesehatan dengan lampiran Keputusan Bersama tersebut tertanggal 3 Pebruari 1998 jenis pendidikan program di bidang kesehatan sebagai berikut;
1.Keperawatan
2.Kebidanan
3.Kesehatan Lingkungan
4.Gizi
5.Tehnik Radiodiagnostik dan Radioterapi
6.Tehnik Elektromedik
7.Fisioterapi
8.Farmasi
9.Analis Farmasi dan Makanan
10.Analis Kesehatan
11.Refraksi Optisi
12.Terapi Wicara
13.Okupasi Terapi
14.Ortetik Prostetik
15.Tehnik Gigi
16. Kesehatan Gigi
17.Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Pendidikan Perawat Gigi di Indonesia pada awalnya dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dengan kemampuan vokasional setara jenjang pendidikan menengah dengan kelembagaan Sekolah Pengatur Rawat Gigi berubah menjadi Akademi Kesehatan Gigi ( AKG ) dengan peserta didik berasal dari lulusan pendidikan menengah ( SMU/SMA) dan semenjak tahun 2002 Akademi Kesehatan Gigi bergabung dalam struktur kelembagaan Politeknik Kesehatan sebagai Jurusan Kesehatan Gigi ( JKG ).
Padahal Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 43/MENKES-KESOS/SK/1/2001 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan pendidikan Diploma Kesehatan Gigi tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. ( terlampir ) dan telah diganti menjadi jenis pendidikan Diploma Keperawatan Gigi sebagaimana pada SK Menkes dalam lampiran I Surat Keputusan Menteri Kesehatan (terbaru) Nomor : 1192/MENKES/PER/X2004 tanggal 19 Oktober 2004 tertuang jenis pendidikan Diploma di bidang kesehatan sebagai berikut;
1.Keperawatan
2.Kebidanan
3.Keperawatan Gigi
4.Kesehatan Lingkungan
5.Gizi
6.Fisioterapi
7.Okupasi Terapi
8.Terapi Wicara
9.Ortotetik Prostetik
10.Farmasi
11.Analis Farmasi dan Makanan
12.Tehnik Radiodiagnostik dan Radioterapi
13.Analis Kesehatan
14.Tehnik Gigi
15.Tehnik Elektromedik
16.Refraksi Optisi
17.Perekam dan Informatika Kesehatan
18.Tehnologi Tranfusi Darah
19.Akupunktur
20.Tehnik Kardiovaskuler
Namun kenyataan hingga saat ini penyelenggaraan pendidikan program Diploma jenis pendidikan masih menggunakan jenis pendidikan lama ( Kesehatan Gigi ).
Kekhasan dari penyelenggaraan pendidikan program Diploma adalah pelaksanaan praktik yang lebih intensif untuk menghasilkan lulusan yang menguasai kompetensi profesi tertentu. Hal ini berimplikasi pada beberapa hal berikut;
1.Program Diploma lebih mengutamakan pada peningkatan keahlian dan keterampilan
2.Kegiatan menerapkan dan mempraktikkan keahlian lebih dominan dalam proses penyelenggaraan sistem belajar – mengajar
3.Oleh karenanya laboratorium maupun bengkel dengan fasilitas yang memadai menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan pendidikan
4.Dosen atau laboran yang kompeten menjadi prasyarat utama agar sistem pembelajaran berjalan semestinya
5.Kurikulum harus merujuk pada kompetensi profesi yang dituju
Kompetensi menjadi jembatan yang menghubungkan antara stake holder (pengguna) dengan institusi pendidikan program Diploma ( diantaranya Politeknik Kesehatan Depkes ). Kompetensi profesi akan menjadi rujukan dalam menyusun panduan proses belajar mengajar, yang salah satu bagian terpentingnya adalah kurikulum.
Dengan demikian kurikulum pada pendidikan Diploma harus didasarkan pada kompetensi profesi yang diidentifikasi secara langsung dari masyarakat profesinya. ( P5D Bandung, 2002 hal 3 )
Dalam membangun kurikulum berbasis kompetensi profesi perlu diperhatikan urutan kerja dalam menyelesaikan setiap tahapannya. Urutan yang logis untuk membangun kurikulum adalah;
1.Identifikasi profesi dan rincian kerja pada profesi tersebut
2.Identifikasi kompetensi dari setiap profesi yang telah teridentifikasi
3.Menjabarkan kompetensi dalam gatra pembelajaran sesuai taxonomi Bloom sekaligus mengukur kedalamannya
4.Memilah dan mengurut gatra pembelajaran dalam kelompok matakuliah
5.Menentukan mata kuliah yang merangkum gatra pembelajaran yang telah tersusun
Hal tersebut harus dirinci dan dilaksanakan proses pengembangan kurikulum Diploma III Keperawatan Gigi yang diinginkan.
Jurusan Keperawatan Gigi lebih sesuai namanya dengan yang dihasilkan yaitu Perawat Gigi dengan sebutan Ahli Madya Keperawatan Gigi.
Penggantian nama pendidikan dari Jurusan Kesehatan Gigi menjadi Jurusan Keperawatan Gigi juga telah masuk daftar agenda ( prioritas utama program jangka pendek ) Musyawarah Nasional III PPGI, Perawat Gigi seluruh Indonesia tahun 2006 di Makassar.

C. PERAWAT GIGI BUKAN PERAWAT ( NURSE )
Walaupun Perawat Gigi di dalam SK Menteri Kesehatan RI Nomor 1035 Tahun 1998 termasuk kelompok Keperawatan bukan berarti Perawat Gigi adalah Perawat. Sama halnya berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Bidan juga termasuk kelompok Keperawatan akan tetapi Bidan sendiri menyatakan dirinya bukan Perawat.
Alasan mengapa Perawat Gigi bukan Perawat adalah Pemahaman tentang Keperawatan bukan hanya berarti nursing. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke-2 yang diterbitkan oleh Balai Pustaka Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 1994, kata “RAWAT” diartikan pelihara, urus, atau jaga. “Perawatan” adalah proses perbuatan, cara merawat, pemeliharaan, penyelenggaraan, pembelaan (orang sakit). Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka Keperawatan dapat diartikan sesuatu yang berkaitan dengan proses perbuatan, cara merawat, pemeliharaan, penyelenggaraan dan pembelaan khususnya bagi orang sakit.
Definisi Keperawatan berdasarkan hasil lokakarya Keperawatan Tahun 1983, dinyatakan bahwa Keperawatan adalah suatu bentuk professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan berbentuk pelayanan biopsiko social cultural yang komperehensif serta ditujukan kepada inidividu, keluarga dan masyarakat baik sehat maupun sakit.
Dalam hal ini PPGI lebih cenderung mengartikan Keperawatan dalam konteks kesehatan gigi dan mulut adalah dalam bentuk upaya pemeliharaan ( care ) kesehatan gigi dan mulut. Antara Perawat Gigi dan Perawat terdapat perbedaan pendekatan walaupun kedua jenis tenaga tersebut memandang manusia sebagai satu kesatuan yang mengandung unsur – unsur biologi, psikologis, sosial dan kultural (biopsikososialkultural).
Perawat Gigi melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut dalam upaya pendekatan, pemeliharaan melalui tindakan-tindakan promotif – preventif, sedangkan Perawat (Nurse) melakukan pendekatan berdasarkan pendekatan pemenuhan kebutuhan dasar manusia agar mampu mengatasi masalahnya.
Hingga dapat disimpulkan sebagai berikut;
1.Pelayanan kesehatan gigi dan mulut mencakup pelayanan medis gigi ( care ) oleh Dokter Gigi, pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut ( care ) oleh Perawat Gigi dan pelayanan asuhan supporting oleh Tehnisi Gigi.
2.Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut dilakukan secara komperehensif kepada individu, keluarga dan masyarakat yang mempunyai ruang lingkup berfokuskan kepada aspek promotif, preventif, dan kuratif dasar
3.Dalam melaksanakan tugasnya seorang Perawat Gigi dapat memberikan konseling terhadap hak-hak klien dan memberikan jaminan terhadap kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan secara profesional
4.Untuk menghasilkan tenaga Perawat Gigi yang profesional melalui pendidikan jenjang lanjut, pendidikan tinggi yaitu jenjang Diploma III
5.Perawat Gigi merupakan tenaga kesehatan professional yang termasuk dalam kategori tenaga Keperawatan
6.Tugas Perawat Gigi bersifat mandiri secara professional
7.Perawat Gigi adalah mitra kerja Dokter Gigi yang menunjang program Pemerintah dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
8.Perawat Gigi melaksanakan program Pemerintah ( Departemen Kesehatan ) dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut masyarakat.
9.Pendidikan Perawat Gigi telah dimulai sejak tahun 1951 melalui Sekolah Perawat Gigi dan pada tahun 1957 berubah menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi yang ditingkatkan jenjang pendidikan tinggi melalui Akademi Kesehatan Gigi dan kini Jurusan Kesehatan Gigi
10.Perawat Gigi mempunyai organisasi profesi sebagai wadah berhimpun dan memperjuangkan aspirasinya adalah PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA.
11.Dalam melaksanakan tugasnya seorang Perawat Gigi berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya ( Dokter Gigi, Dokter Umum, Perawat Umum, Bidan dan sebagainya ) dan bekerja sesuai Standar Profesi yang berlaku
12.Penyelenggaran pendidikan Diploma bidang kesehatan bagi tenaga calon Perawat Gigi agar disesuaikan nama institusi menjadi Jurusan Keperawatan Gigi sebagaimana dalam lampiran I SK Nomor 1192/Menkes/PER/X/2004
13.Kurikulum adalah dokumen yang berisikan uraian mengenai aktivitas belajar, mengajar dan fasilitas penunjang yang dirangkum berdasarkan kebutuhan masyarakat, falsafah pendidikan dan tujuan institusional ( Keperawatan Gigi ) maka dianggap perlu melakukan perubahan sesuai Standar Profesi dan Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut yang berlaku.
14.Bahwa penyusunan kurikulum pendidikan Diploma III Keperawatan Gigi harus melibatkan organisasi profesi PPGI
15.Semua anggota Keperawatan adalah satu KAUM = Kaum Keperawatan



sumber : http://ppgi.wordpress.com/sejarah/

Selasa, 01 Mei 2012

Halitosis (bau mulut)

Pengertian Halitosis Pengertian Halitosis (Bau Mulut), Bau mulut merupakan keluhan yang umum dan populer di kenal sebagai nafas yang berbau menyengat, seperti nafas bau sementara termasuk sesudah makan sesuatu, seperti bawang putih atau bawang merah dan beberapa obat-obat, seperti Paraldehyde.Halitosis adalah suatu keadaan yang berhubungan dengan bau yang mempunyai sumber di dalam rongga mulut atau di luar rongga mulut.

Terjadinya Halitosis
Halitosis dapat disebabkan oleh faktor-faktor fisiologis dan patologis yang berasal dari rongga mulut atau intra oral dan faktor- faktor sistemik atau ekstra oral. Berdasarkan survei yang telah dilakukan di Amerika Serikat, penyebab utama halitosis sebagian besar (90%) adalah karena faktor-faktor yang melibatkan rongga mulut. Perlu ditekankan bahwa halitosis bukanlah suatu penyakit, tetapi dianggap sebagai gejala dari penyakit sistemik tertentu. Namun bukan berarti bahwa setiap bau yang tidak sedap menandakan adanya suatu penyakit tertentu.

Tindakan pencegahan dan perawatan pada halitosis antara lain
  1. Menyikat Gigi
Sebaiknya gigi disikat dua kali sehari. Gigi disikat dengan bulu sikat yang lembut dan kepala sikat yang kecil. Hindarkan pemakaian bulu sikat yang kasar karena bulu sikat yang kasar dapat menyebabkan resesi gingiva.Penyikatan gigi sebaiknya menggunakan pasta gigi yang mengandung fluor untuk mencegah karies gigi sekaligus. ( Dentika Dental Journal, Vol 13 )
  1. Menggunakan Benang Gigi ( Dental Floss )
Benang gigi (dental floss) digunakan untuk membersihkan celah gigi yang sempit yang tidak dapat dicapai dengan sikat gigi. Hal ini dilakukan dengan cara memotong benang kira-kira sepanjang 40 cm, kemudian diputarkan di kedua jari tengah kanan dan kiri. Benang dimasukkan ke celah diantara gigi dan ditahan dengan ibu jari agar kuat dan tidak lepas ketika dilakukan gerakan seperti menggergaji. Tindakan ini sebaiknya dilakukan satu kali sehari, namun bila memungkinkan dilakukan dua kali sehari. Setelah tahap ini diperbolehkan kumur sampai bersih atau dibilas dengan air. ( Dentika Dental Journal, Vol 13)
  1. Membersihkan Lidah
Permukaan lidah dibersihkan dengan cara menyikat lidah dua kali sehari menggunakan sikat gigi atau alat khusus pembersih lidah (tongue scrapper). Permukaan lidah disikat dengan lembut dan perlahan agar lidah tidak luka. Sambil lidah dijulurkan ke depan, tempatkan tongue scrapper sejauh mungkin ke belakang lidah, selama masih tahan, sambil ditarik ke depan dan ke bawah dengan tekanan ringan. Gunakan kain/kertas tissue bersih atau air mengalir untuk membersihkan tongue scrapper. Ulangi prosedur ini 2-4 kali sampai seluruh permukaan dibersihkan. (Djaya, 2000)
  1. Penggunaan Obat Kumur
Obat kumur digunakan paling sedikit sekali sehari. Waktu yang paling tepat menggunakan obat kumur adalah sebelum tidur karena obat kumur memberikan efek antibakteri selama tidur saat aktivitas bakteri penyebab bau mulut meningkat. Obat kumur yang mengandung alkohol dapat mengakibatkan mulut kering dan apabila digunakan dalam waktu lama dapat menyebabkan mukosa mulut terkelupas. Oleh karena itu, sebaiknya menggunakan obat kumur non-alkohol seperti yang mengandung sodium sakarin. Penggunaan tidak perlu terlalu berlebihan, kurang lebih 10-15 ml sudah cukup untuk membasahi seluruh permukaan mulut. Kumur sekurang-kurangnya 1-2 menit. Jangan kumur langsung dari botol, karena apabila tersentuh ludah, bahan akan terkontaminasi, sehingga bahan aktif selebihnya di dalam botol dapat menjadi rusak, akibatnya tidak berguna lagi untuk pemakaian selanjutnya. (Pintauli, 2008)
  1. Diet Sehat
Diet sehat dilakukan dengan memakan makanan segar berserat seperti sayuran dan mempunyai konsistensi kasar yang dapat membantu membersihkan dorsum lidah, menghindari memakan makanan yang menimbulkan bau, serta banyak minum air putih setiap hari. Baru-baru ini, penelitian di Jepang melaporkan bahwa yogurt tanpa gula dapat mengurangi senyawa penyebab halitosis. Hal ini dibuktikan dengan dijumpai penurunan level senyawa hidrogen sulfida sampai 80% setelah mengkonsumsi 90 gram yogurt setiap hari selama 6 minggu. Selain itu, hasil penelitian di Amerika menunjukan bahwa polifenol (seperti catechin dan theaflavin), senyawa yang terkandung dalam teh juga dapat menghambat pertumbuhan bakkteri penyebab halitosis. Catechin terkandung dalam teh hijau maupun teh hitam sedangkan theaflavin lebih dominan pada teh hitam. Mengurangi konsumsi makanan dengan protein tinggi.  Kunyahlah permen bebas gula (non-kariogenik) khususnya apabila mulut terasa kering. Banyak minum air dalam sehari. Menghindari konsumsi alkohol, rokok, obat-obatan yang dapat menurunkan aliran saliva. ( Dentika Dental Journal, Vol 13 )
  1. Penanganan Oleh Tenaga Profesional
Apabila karies, penyakit periodontal atau infeksi mulut lainnya yang menyebabkan timbulnya halitosis, maka diperlukan penanganan khusus oleh tenaga profesional, misalnya melakukan penambalan, skeling atau tindakan penyerutan akar gigi (root planning). Selain itu, dokter gigi akan mencabut sisa akar bila radiks atau akar gigi yang menyebabkan timbulnya halitosis. (Pintauli, 2008)
  1. Rujukan
Jika kecurigaan penyebab di dalam mulut sudah diatasi, tetapi halitosis masih ada, maka perlu diwaspadai kemungkinan adanya penyakit yang tidak berkaitan dengan masalah gigi dan mulut seperti penyakit sistemik. Dalam hal ini, dokter gigi akan merujuk pasien ke dokter spesialis untuk menanganinya.  ( http://repository.usu.ac.id )

sumber :
Djaya , A., 2000, HALITOSIS : Nafas Tak Sedap, Penerbit : PT. Dental Lintas Mediatama, Jakarta
Anonym. Tersedia pada http://repository.usu.ac.id Informasi diakses pada tanggal 09 0ktober 2011
Anonym. Tersedia pada http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/131087479.pdf) diakses pada tanggal 07 0ktober 2011
Anonym.Tersedia pada http://www.animatedteeth.com/bad_breath/t2_causes_of_bad_breath.htm diakses pada tanggal 06 Oktober 2011
Anonym.Tersedia pada  www.dentist.net/halimeter.aspdiakses pada tanggal 06 Oktober 2011
Jaya,Agus. Halitosis.2000.Jakarta : Dental Lintas Mediatama

Rabu, 18 April 2012

Ekstraksi Gigi Sulung

                                                         Instrumen pencabutan gigi sulung


Warwick James elevators
Warwick James elevator elevating retained primary molar roots
Coupland’s elevator.
Posisi operator saat ekstraksi rahang atas
Posisi Operator saat ekstraksi gigi anterior dan rahang bawah kiri
Posisi operator saat ekstraksi rahang bawah kanan

Extraction technique for upper primary anterior teeth.
Extraction technique for upper primary molars. Buccopalatal primary movement

Extraction technique for lower anterior teeth. The single root is flattened mesiodistally. Primary movement is buccolingual with rotational delivery.
Lower primary anterior forceps applied to a single root of a lower primary molar; an alternative to using molar forceps. Lower primary anterior forceps applied to a single root of a lower primary molar; an alternative to using molar forceps
Position of lower molar forceps beaks at the neck of the tooth.