Rabu, 09 Mei 2012

sejarah PPGI


Sejarah

Sejarah Keperawatan Gigi
A.Latar Belakang
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri tertanggal 30 Desember 1950 Nomor: 27998 / Kab memutuskan mendirikan Pendidikan Perawat Gigi ( Dental Nurse ). Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Agustus 1951, maka berdirilah Sekolah Perawat Gigi di Jakarta.
Pada tahun 1953 Sekolah Perawat Gigi Jakarta meluluskan Perawat Gigi yang pertama. Namun pada tahun 1957 Sekolah Perawat Gigi diubah menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi ( SPRG ). ( catatan komentar : inilah awal masalah jati diri perawat gigi menjadi tidak jelas, mengapa nama Sekolah Perawat Gigi berubah menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi ? sementara orang awam selalu beranggapan SPRG adalah Sekolah Perawat Gigi)
Pada tahun 1959 SPTG didirikan dan pada tahun 1960 lulus Sekolah Pengatur Tehniker Gigi angkatan I Jakarta dan akhirnya pada tahun 1967 berdiri Ikatan Perawat Gigi dan Tehniker Gigi Indonesia ( IPTGI ). IPTGI berlangsung sampai dengan tahun 1986 tanpa kegiatan atau vakum dan di tahun itu pula dilaksanakan kongres I IPTGI di Ciloto.
Pada tahun 1989 disusun konsep Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Perawat Gigi dan Tehnisi Gigi. Pada tahun 1991, konsep Jabatan Fungsional Paramedis Gigi ditolak Menteri Pendayagunaan karena latar belakang pendidikan Perawat Gigi dan Tehnisi Gigi berbeda, sehingga jabatan fungsional antara kedua tenaga tersebut perlu dipisah.
Pada tahun 1991 berlangsung kongres II IPTGI di Jakarta diantaranya membahas konsep Jabatan Fungsional Paramedis Gigi ditolak Menteri Pendayagunaan karena latar belakang pendidikan Perawat Gigi dan Tehnisi Gigi berbeda, sehingga jabatan fungsional antara kedua tenaga tersebut perlu dipisah.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan bahwa tenaga kesehatan harus mempunyai keahlian professional yang ditunjang pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional menyatakan untuk menjadi Jabatan Fungsional dipersyaratkan adanya profesi yang jelas, etika profesi dan tugas mandiri dari tenaga kesehatan tersebut dan Jabatan Fungsional menghendaki adanya organisasi profesi.
Sedemikian besar tuntutan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta luasnya tanah air Indonesia dan bertambahnya penduduk, Perawat Gigi lulusan Sekolah Pengatur Rawat Gigi di Jakarta sudah barang tentu tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Seperti kita ketahui Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan telah / pernah memiliki sekitar 22 Sekolah Pengatur Rawat Gigi yang berada di 17 propinsi. Jelaslah bahwa keberadaan Perawat Gigi bagi masyarakat Indonesia sangat dibutuhkan.
Sekolah Pengatur Rawat Gigi yang berdiri sejak tahun 1951 sampai saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan kurikulum, yang artinya Perawat Gigi juga telah mempunyai beberapa wajah atau profil ( terlampir Pedoman Kurikulum Pendidikan SPRG ) dari lampiran SK Menkes Nomor 62/KEP/DIKLAT/KES/81.
Memenuhi tuntutan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Organisasi Profesi serta berkat daya juang yang tinggi melalui berbagai proses, terbentuklah wadah menghimpun profesi Perawat Gigi pada tanggal 13 September 1996 yang dinamakan PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA / organisasi profesi PPGI di BLKM Ciloto Jawa Barat yang didukung oleh Direktorat Kesehatan Gigi, Biro Organisasi Departemen Kesehatan RI, dan PUSDIKNAKES Depkes RI.
Di dalam Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Jelaslah bagi kita, dari butir pertama Peraturan Pemerintah tersebut, bahwa Perawat Gigi termasuk dalam salah satu tenaga kesehatan. Perawat Gigi mempunyai keterampilan, kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan gigi khususnya setelah menempuh pendidikan Sekolah Pengatur Rawat Gigi.
Namun pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tenaga Perawat Gigi belum masuk di dalamnya, maka PPGI yang baru terbentuk tersebut perlu mengadakan MUNAS I dengan segera yang didukung pada waktu itu Direktorat Kesehatan Gigi selaku Pembina Tehnis dan berlangsunglah pertemuan para wakil Perawat Gigi dari seluruh Indonesia pada tanggal 10 s.d. 11 Desember 1996 yang sekaligus mengesahkan organisasi profesi Perawat Gigi dan telah menghasilkan ;
1.Anggaran Dasar
2.Anggaran Rumah Tangga
3.Kode Etik Perawat Gigi
4.Usulan draft jabatan fungsional
5.Program Kerja
Sesuai dengan keinginan para Perawat Gigi agar keberadaan Perawat Gigi diakui oleh Pemerintah dan tercantum pada PP No. 32 tahun 1996, Perawat Gigi memberikan pandangan tentang keuntungan dan kerugian apabila Perawat Gigi termasuk kategori Tenaga Keperawatan dan Perawat Gigi sebagai kekhususan Perawat.
Ada pun keuntungan dan kerugiannya sebagai berikut;
Alternatif I Perawat Gigi termasuk kategori Tenaga Keperawatan adalah,
1.Perawat
2.Bidan
3.Perawat Gigi
Keuntungannya :
1.Perawat Gigi sebagai profesi yang mandiri
2.Memenuhi kebutuhan program yang ditentukan Pemerintah dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
3.Perawat Gigi sebagai mitra kerja Dokter Gigi
4.Perawat Gigi dapat memberikan pelayanan asuhan sesuai dengan ilmu yang dimililiki
5.Perawat Gigi dapat menjalankan tugas, tanggung jawab sesuai dengan profesinya
6.Perawat Gigi dapat mengembangkan jati dirinya
7.Perawat Gigi dapat mengembangkan karir sesuai dengan profesinya
8.Meningkatkan percaya diri pada Perawat Gigi
9.Secara terorganisir dan pelayanan Perawat Gigi yang prima mampu meningkatkan / mencapai derajat kesehatan gigi masyarakat secara optimal
10.Perawat Gigi dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lanjut yang sesuai dengan bidang ilmunya
Alternatif II Perawat Gigi sebagai kekhususan dari PERAWAT
Yang termasuk tenaga Keperawatan :
1.Perawat
Perawat Umum
Perawat Gigi
dst
2.Bidan
Kerugiannya:
1.Program pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut tidak dapat terlaksana secara optimal
2.Dokter Gigi tidak mempunyai mitra kerja
3.Pendidikan Perawat Gigi yang ada kini dapat ditutup
4.Seluruh Perawat Gigi harus ada pelatihan karena ilmu yang diterima berbeda
5.Perawat Gigi tidak dapat menunjukkan eksistensinya

Demikianlah yang diperjuangkan DPP PPGI agar Perawat Gigi masuk kategori tenaga Keperawatan dan tercantum pada jenis tenaga kesehatan bagian dari tenaga Keperawatan di dalam PP No. 32 tahun 1996 dengan berbagai upaya maka keluarlah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035/Menkes/SK/IX/1998 tentang Perawat Gigi merupakan salah satu jenis tenaga Kesehatan kelompok Keperawatan. Selanjutnya untuk kenyamanan Perawat Gigi bekerja disusunlah peraturan – peraturan Jabatan Fungsional Perawat Gigi kemudian terbitlah :
1.KEPMENPAN No. 22/KEP/M.PAN/4/2001tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan angka kreditnya
2.Keputusan Bersama Menkes dan Kesos dan KA. BKN No. 728/MENKES/ KESOS/ SKB/ VII/ 2001 dan No. 32A Tahun 2001
3.Kep.Menkes No. 1208/Menkes /SK/ XI/2001
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tersebut maka perlu ditetapkan tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: 1392Menkes /SK/XII/2001 ( SK terlampir )
Perawat Gigi dalam melaksanakan tugasnya dengan memberikan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 284/ Menkes/SK/ IV/ 2006, terlampir
Perawat Gigi merupakan salah satu jenis tenaga Kesehatan dalam kelompok Keperawatan yang dalam menjalankan tugas profesinya harus berdasarkan Standar Profesi sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesi Nomor : 378/Menkes/SK/III/2007, (terlampir). Sehingga dapat disimpulkan tenaga profesi Kesehatan Gigi mempunyai jenis tenaga sebagai berikut ;
1.Dokter Gigi
2.Perawat Gigi
3.Tehniker Gigi

B. SEJARAH AKADEMI KESEHATAN GIGI DEPKES HINGGA KINI
Menyadari akan makin meningkatnya need and demand masyarakat akan kebutuhan pelayanan kesehatan, PUSDIKLAT Depkes ( pada waktu itu belum terpisah Pusdiklat dan Pusdiknakes) telah memikirkan untuk meningkatkan SPRG menjadi Program D3 dengan mengadakan pertemuan di Tawangamangu tahun 1980 yang dihadiri oleh pakar dari Depkes, Depdikbud, beberapa dekan FKG, Pimpinan dan staf SPRG .
Setelah melalui proses yang panjang, konsultasi dengan Departemen Kesehatan, Depdikbud, FKG, FKM, PDGI, IPGI ( pada waktu itu IPTGI ) serta mengacu pada referensi antara lain Sistem Kesehatan Nasional, lahirlah Akademi Kesehatan Gigi Depkes yang akan melahirkan tenaga Ahli Madya Kesehatan Gigi.
Bentuk Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1990 menegaskan bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah. Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan professional, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut Perguruan Tinggi yang dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
1.Akademi menyelenggarakan program pendidikan professional dalam satu atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, tehnologi, atau kesenian tertentu
2.Politeknik menyelenggarakan program pendidikan professional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus
Dengan demikian pendidikan akademik yang mengutamakan peningkatan mutu dan memperluas wawasan ilmu pengetahuan, diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas, sedangkan pendidikan professional yang mengutamakan peningkatan kemampuan penerapan ilmu pengetahuan, diselenggarakan oleh Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Akademi Kesehatan Gigi mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 095/MENKES/SK/II/1991. Dan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 017a/U/1998 Nomor: 108/MENKES/SKB/II/1998 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma di Bidang Kesehatan dengan lampiran Keputusan Bersama tersebut tertanggal 3 Pebruari 1998 jenis pendidikan program di bidang kesehatan sebagai berikut;
1.Keperawatan
2.Kebidanan
3.Kesehatan Lingkungan
4.Gizi
5.Tehnik Radiodiagnostik dan Radioterapi
6.Tehnik Elektromedik
7.Fisioterapi
8.Farmasi
9.Analis Farmasi dan Makanan
10.Analis Kesehatan
11.Refraksi Optisi
12.Terapi Wicara
13.Okupasi Terapi
14.Ortetik Prostetik
15.Tehnik Gigi
16. Kesehatan Gigi
17.Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
Pendidikan Perawat Gigi di Indonesia pada awalnya dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dengan kemampuan vokasional setara jenjang pendidikan menengah dengan kelembagaan Sekolah Pengatur Rawat Gigi berubah menjadi Akademi Kesehatan Gigi ( AKG ) dengan peserta didik berasal dari lulusan pendidikan menengah ( SMU/SMA) dan semenjak tahun 2002 Akademi Kesehatan Gigi bergabung dalam struktur kelembagaan Politeknik Kesehatan sebagai Jurusan Kesehatan Gigi ( JKG ).
Padahal Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 43/MENKES-KESOS/SK/1/2001 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan pendidikan Diploma Kesehatan Gigi tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. ( terlampir ) dan telah diganti menjadi jenis pendidikan Diploma Keperawatan Gigi sebagaimana pada SK Menkes dalam lampiran I Surat Keputusan Menteri Kesehatan (terbaru) Nomor : 1192/MENKES/PER/X2004 tanggal 19 Oktober 2004 tertuang jenis pendidikan Diploma di bidang kesehatan sebagai berikut;
1.Keperawatan
2.Kebidanan
3.Keperawatan Gigi
4.Kesehatan Lingkungan
5.Gizi
6.Fisioterapi
7.Okupasi Terapi
8.Terapi Wicara
9.Ortotetik Prostetik
10.Farmasi
11.Analis Farmasi dan Makanan
12.Tehnik Radiodiagnostik dan Radioterapi
13.Analis Kesehatan
14.Tehnik Gigi
15.Tehnik Elektromedik
16.Refraksi Optisi
17.Perekam dan Informatika Kesehatan
18.Tehnologi Tranfusi Darah
19.Akupunktur
20.Tehnik Kardiovaskuler
Namun kenyataan hingga saat ini penyelenggaraan pendidikan program Diploma jenis pendidikan masih menggunakan jenis pendidikan lama ( Kesehatan Gigi ).
Kekhasan dari penyelenggaraan pendidikan program Diploma adalah pelaksanaan praktik yang lebih intensif untuk menghasilkan lulusan yang menguasai kompetensi profesi tertentu. Hal ini berimplikasi pada beberapa hal berikut;
1.Program Diploma lebih mengutamakan pada peningkatan keahlian dan keterampilan
2.Kegiatan menerapkan dan mempraktikkan keahlian lebih dominan dalam proses penyelenggaraan sistem belajar – mengajar
3.Oleh karenanya laboratorium maupun bengkel dengan fasilitas yang memadai menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan pendidikan
4.Dosen atau laboran yang kompeten menjadi prasyarat utama agar sistem pembelajaran berjalan semestinya
5.Kurikulum harus merujuk pada kompetensi profesi yang dituju
Kompetensi menjadi jembatan yang menghubungkan antara stake holder (pengguna) dengan institusi pendidikan program Diploma ( diantaranya Politeknik Kesehatan Depkes ). Kompetensi profesi akan menjadi rujukan dalam menyusun panduan proses belajar mengajar, yang salah satu bagian terpentingnya adalah kurikulum.
Dengan demikian kurikulum pada pendidikan Diploma harus didasarkan pada kompetensi profesi yang diidentifikasi secara langsung dari masyarakat profesinya. ( P5D Bandung, 2002 hal 3 )
Dalam membangun kurikulum berbasis kompetensi profesi perlu diperhatikan urutan kerja dalam menyelesaikan setiap tahapannya. Urutan yang logis untuk membangun kurikulum adalah;
1.Identifikasi profesi dan rincian kerja pada profesi tersebut
2.Identifikasi kompetensi dari setiap profesi yang telah teridentifikasi
3.Menjabarkan kompetensi dalam gatra pembelajaran sesuai taxonomi Bloom sekaligus mengukur kedalamannya
4.Memilah dan mengurut gatra pembelajaran dalam kelompok matakuliah
5.Menentukan mata kuliah yang merangkum gatra pembelajaran yang telah tersusun
Hal tersebut harus dirinci dan dilaksanakan proses pengembangan kurikulum Diploma III Keperawatan Gigi yang diinginkan.
Jurusan Keperawatan Gigi lebih sesuai namanya dengan yang dihasilkan yaitu Perawat Gigi dengan sebutan Ahli Madya Keperawatan Gigi.
Penggantian nama pendidikan dari Jurusan Kesehatan Gigi menjadi Jurusan Keperawatan Gigi juga telah masuk daftar agenda ( prioritas utama program jangka pendek ) Musyawarah Nasional III PPGI, Perawat Gigi seluruh Indonesia tahun 2006 di Makassar.

C. PERAWAT GIGI BUKAN PERAWAT ( NURSE )
Walaupun Perawat Gigi di dalam SK Menteri Kesehatan RI Nomor 1035 Tahun 1998 termasuk kelompok Keperawatan bukan berarti Perawat Gigi adalah Perawat. Sama halnya berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Bidan juga termasuk kelompok Keperawatan akan tetapi Bidan sendiri menyatakan dirinya bukan Perawat.
Alasan mengapa Perawat Gigi bukan Perawat adalah Pemahaman tentang Keperawatan bukan hanya berarti nursing. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke-2 yang diterbitkan oleh Balai Pustaka Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 1994, kata “RAWAT” diartikan pelihara, urus, atau jaga. “Perawatan” adalah proses perbuatan, cara merawat, pemeliharaan, penyelenggaraan, pembelaan (orang sakit). Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka Keperawatan dapat diartikan sesuatu yang berkaitan dengan proses perbuatan, cara merawat, pemeliharaan, penyelenggaraan dan pembelaan khususnya bagi orang sakit.
Definisi Keperawatan berdasarkan hasil lokakarya Keperawatan Tahun 1983, dinyatakan bahwa Keperawatan adalah suatu bentuk professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan berbentuk pelayanan biopsiko social cultural yang komperehensif serta ditujukan kepada inidividu, keluarga dan masyarakat baik sehat maupun sakit.
Dalam hal ini PPGI lebih cenderung mengartikan Keperawatan dalam konteks kesehatan gigi dan mulut adalah dalam bentuk upaya pemeliharaan ( care ) kesehatan gigi dan mulut. Antara Perawat Gigi dan Perawat terdapat perbedaan pendekatan walaupun kedua jenis tenaga tersebut memandang manusia sebagai satu kesatuan yang mengandung unsur – unsur biologi, psikologis, sosial dan kultural (biopsikososialkultural).
Perawat Gigi melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut dalam upaya pendekatan, pemeliharaan melalui tindakan-tindakan promotif – preventif, sedangkan Perawat (Nurse) melakukan pendekatan berdasarkan pendekatan pemenuhan kebutuhan dasar manusia agar mampu mengatasi masalahnya.
Hingga dapat disimpulkan sebagai berikut;
1.Pelayanan kesehatan gigi dan mulut mencakup pelayanan medis gigi ( care ) oleh Dokter Gigi, pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut ( care ) oleh Perawat Gigi dan pelayanan asuhan supporting oleh Tehnisi Gigi.
2.Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut dilakukan secara komperehensif kepada individu, keluarga dan masyarakat yang mempunyai ruang lingkup berfokuskan kepada aspek promotif, preventif, dan kuratif dasar
3.Dalam melaksanakan tugasnya seorang Perawat Gigi dapat memberikan konseling terhadap hak-hak klien dan memberikan jaminan terhadap kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan secara profesional
4.Untuk menghasilkan tenaga Perawat Gigi yang profesional melalui pendidikan jenjang lanjut, pendidikan tinggi yaitu jenjang Diploma III
5.Perawat Gigi merupakan tenaga kesehatan professional yang termasuk dalam kategori tenaga Keperawatan
6.Tugas Perawat Gigi bersifat mandiri secara professional
7.Perawat Gigi adalah mitra kerja Dokter Gigi yang menunjang program Pemerintah dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
8.Perawat Gigi melaksanakan program Pemerintah ( Departemen Kesehatan ) dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut masyarakat.
9.Pendidikan Perawat Gigi telah dimulai sejak tahun 1951 melalui Sekolah Perawat Gigi dan pada tahun 1957 berubah menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi yang ditingkatkan jenjang pendidikan tinggi melalui Akademi Kesehatan Gigi dan kini Jurusan Kesehatan Gigi
10.Perawat Gigi mempunyai organisasi profesi sebagai wadah berhimpun dan memperjuangkan aspirasinya adalah PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA.
11.Dalam melaksanakan tugasnya seorang Perawat Gigi berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya ( Dokter Gigi, Dokter Umum, Perawat Umum, Bidan dan sebagainya ) dan bekerja sesuai Standar Profesi yang berlaku
12.Penyelenggaran pendidikan Diploma bidang kesehatan bagi tenaga calon Perawat Gigi agar disesuaikan nama institusi menjadi Jurusan Keperawatan Gigi sebagaimana dalam lampiran I SK Nomor 1192/Menkes/PER/X/2004
13.Kurikulum adalah dokumen yang berisikan uraian mengenai aktivitas belajar, mengajar dan fasilitas penunjang yang dirangkum berdasarkan kebutuhan masyarakat, falsafah pendidikan dan tujuan institusional ( Keperawatan Gigi ) maka dianggap perlu melakukan perubahan sesuai Standar Profesi dan Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut yang berlaku.
14.Bahwa penyusunan kurikulum pendidikan Diploma III Keperawatan Gigi harus melibatkan organisasi profesi PPGI
15.Semua anggota Keperawatan adalah satu KAUM = Kaum Keperawatan



sumber : http://ppgi.wordpress.com/sejarah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar